ZONASULTRA.COM, RAHA – Sempat tertunda akibat pandemi dan sejumlah persoalan terkait peraturan bupati, (Perbup), pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) siap dihelat Oktober 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam, mengatakan, perbup tentang pilkades sudah diteken oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba.
“Sudah ditandatangi Pak Bupati Minggu lalu. Jadi Pilkades tahun ini akan dihelat serentak sebanyak 124 desa yang tersebar,” terang Rustam ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2022).
Secara umum kata Rustam, Perbup Pilkades sudah dievaluasi di Biro Hukum Sultra dan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemdes. Menurutnya, perbup tersebut sudah final. Jika sebelumnya ada desakan soal aturan batasan usia, semuanya sudah diperbaiki.
Baca Juga :
Pilkades Muna Dijadwal Juni 2022
Rustam pun merinci soal perbaikan sejumlah poin yang tertuang dalam perbup, seperti pembatasan usia yang sudah dihapus dan hanya melampirkan usia minimal 25 tahun dan maksimal tak dibatasi.
“Selain batasan usia di juknis juga diatur soal surat bebas temuan bagi incumbent yang kembali mencalonkan diri, juga bagi para ASN, TNI dan Polri,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, saat ini pihaknya akan melakukan pertemuan untuk penetapan desk pilkades dan jadwal pelaksanaan sosialisasi. “Di juknis sudah ada jadwal dan tahapan. Insyaallah, hari H-nya pertengahan Oktober 2022,” tutur Rustam.
Soal dana Rustam tetap optimis meskipun anggaran pelaksanaan Pilkades hanya diporsi melalui APBD sebanyak Rp2,5 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp4 miliar.
“Kita konsisten akan laksanakan serentak 124 desa. Dananya kalau tidak cukup akan diupayakan melalui dana sharing dana desa. Sebenarnya kita sudah bisa petakan, titik krusial kekurangan dananya di mana pada saat hari H,” tambahnya. (b)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati