Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Sunarto, melalui kepala subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Kompol Muhadi Walam, via seluler saat dihubungi awak zonasultra.co
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Sunarto, melalui kepala subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Kompol Muhadi Walam, via seluler saat dihubungi awak zonasultra.id, Senin (27/4/2015), mengatakan hingga saat ini keberadaan Soehandoyo tidak diketahui.
“Beberapa saat lalu penyidik datang kerumah Soehandoyo dan mengetuk-ngetuk pintu rumahnya namun tidak ada orang. Penyidik tetap akan terus mencari, apabila diketahui dimana keberadaannya maka akan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Muhadi Walam.
Sebelumnya telah diberitakan, pihak penyidik Polda Sultra telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Soehandoyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun pemanggilan itu tidak dipenuhi, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum penyidik berhak melakukan upaya hukum yaitu penjemputan paksa.
Sementara Adi Warman selaku kuasa hukum Suhandoyo membantah kalau kliennya itu menghilang, tapi sengaja tidak memenuhi upaya kepolisian tersebut dengan alasan taat hukum. Menurutnya, dalam menangani kasus tersebut penyidik Polda Sultra tidak profesional dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kendari, atas tindakan pihak kepolisian terhadap klien kami dan sesuai hukum dan etika penyidik harus nenghentikan kegiatan terhadap kasus Soehandoyo sebelum ada putusan dari pengadilan,” terang Adi Warman. (**Azwirman)