ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengaku tidak mengetahui perihal pelaksanaan eksekusi di lahan eks Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Rencananya, eksekusi lahan seluas empat hektar yang diklaim milik warga Kikila Adi Kusuma bakal dilakukan pengosongan hari ini, Selasa (7/1/2020).
Humas PN Kendari Kelik Trimargo menyebutkan bahwa ekseskusi bukan dilakukan oleh juru sita pengadilan, melainkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Kendati pemprov mengklaim tanah bidang tanah itu sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3018 K/Pdt/2017.
“Dari juru sita PN, bahwa eksekusi bukan pengadilan yang lakukan tapi pemda (Sultra) dan Satpol PP, pengadilan tidak tau tentang eksekusi itu,” tegas Kelik Trimargo kepada ZonaSultra, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2020).
Kelik juga merasa heran menyusul pemprov tak pernah melakukan koordinasi kepada pihak PN Kendari. Justru menurut dia, Pemda jalan sendiri melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan sebagai eksekutor.
(Baca Juga : Eksekusi Lahan Eks PGSD Besok, Pemprov Sultra Kerahkan 700 Personel Gabungan)
“Itulah yang saya heran kok pemda jalan sendiri tanpa koordinasi PN. Juru sita sampaikan begitu tadi, pemda katanya mau mengamankan aset mereka. Di Kendari tentang eksekusi banyak yang salah kaprah, pemda pikir mereka bisa langsung ambil alih, padahal ada mekanisme eksekusi kalau berdasarkan putusan MA,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar menjelaskan, untuk eksekusi hari ini pihaknya telah menyiapkan satu unit excavator untuk melakukan pembersihan bangunan yang ada di lahan itu.
“Kita sudah pinjam excavator milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). Total personil yang kita kerahkan sekitar 700 personil gabungan,” terangnya di kantor Gubernur Sultra, Senin (6/1/2020).
(Baca Juga : Pemprov Sultra Bakal Jadikan Lahan Eks PGSD Posko Pol PP)
Personil gabungan itu, kata Ali Akbar terdiri dari 400 personil Pol PP, 100 personil Yonif 725/Woroagi, 20 personil Polisi Militer (POM), 100 personil Brimob Polda Sultra, 60 personil Polres Kendari dan sejumlah Babinsa.
Meski saat ini Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris lahan eks PGSD tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa lahan tersebut, namun Ali Akbar mengaku tidak akan gentar dengan hal itu.(a)