ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak bekerja secara independen dalam menangani kasus tambang PT Sultra Jembatan Mas (SJM) di Konawe Utara (Konut). Hal itu disuarakan oleh belasan massa yang tergabung dalam Barisan Aktivis Keadilan Indonesia (Bakin) Sultra dengan derdemo di depan Polda Sultra, Selasa (6/11/2018).
Koordinator aksi La Munduru mengatakan PT SJM adalah perusahaan pemegang Izin Perusahaan Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Konut sesuai SK Bupati Konut nomor 291 tanggal 27 Juli 2011 dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong.
“Perusahaan tersebut (PT SJM) tanggal 10 Juni 2014 dinyatakan dalam pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Makassar nomor 01/PKPU/2014/PN. Tutik Sri Suharti dan Peni Sapta Wulansari telah diangkat selaku kurator “ ujar La Munduru.
Adapun PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ) adalah perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan terkait IUP OP PT SJM sesuai penetapan Hakim Pengawas nomor 1/PKPU/2014/PN. Niaga Makassar 21 Desember 2016.
Perjanjian kesepakatan sewa produksi IUP OP PT SJM antara Tim Kurator PT dengan PT Konnikel KMJ tanggal 22 Desember 2012. Maka atas dasar surat pengadilan dan surat kesepakatan itulah Tim Kurator dan PT KMJ melanjutkan kegiatan di IUP OP PT SJM.
(Berita Terkait : Mahasiswa Ungkap Penyimpangan Tambang PT KMJ di Konut)
“Dalam perjalananya PT KMJ sebagai pihak yang dipercayakan untuk melanjutkan operasi produksi tersebut, ada beberapa oknum yang diduga mencoba menghalangi kegiatan tersebut,” ujar La Munduru.
Olehnya kata Lamunduru, independensi Polda sangat dibutuhkan. Penyelesaian konflik di tambang itu sangat penting agar warga sekitar tambang yakni di Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo, Kabupaten konawe Utara bisa beraktivitas normal kembali.
Para pendemo itu diterima oleh Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Kurniawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Agus Sugiarsa di gedung Diteskrimsus Polda Sultra. Aksi tersebut dipastikan bukan yang pertama sehingga Polda telah melakukan penyelidikan.
“Sekarang masih tahap penyelidikan. Perkembangan akan disampaikan terhadap orang yang telah melaporkan masalah itu. Tidak usah ragukan, kami bekerja secara profesional,” ujar Agus kepada para pendemo.
Sebelumnya, aspirasi berbeda ditunjukkan oleh Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (BMPP) dengan berunjuk rasa di depan Polda Sultra, Kamis (1/11/2018). Tim Kurator dan PT Konikel Mitra Jaya dituding telah melakukan illegal Loging (penebangan liar) dan illegal mining (pertambangan ilegal).
“Kementrian ESDM RI Ditjen Mineral dan Batu Bara dalam surat nomor 1018/30.01/DJB/2018 dijelaskan bahwa IUP OP PT SJM berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP PT SJM kepada negara,” ujar Koordinator BMPP, Arifin. (B)