Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan tim kuasa hukum Soehandoyo ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (24/4/2015), dengan register perkara 01/Pid.Prap/2015/PN.Kdi. Upaya itu dilakuka
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan tim kuasa hukum Soehandoyo ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (24/4/2015), dengan register perkara 01/Pid.Prap/2015/PN.Kdi. Upaya itu dilakukan untuk mengembalikan nama baik Soehandoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perusahaan tambang emas yang saat ini dikendalikannya.
“Kami juga sudah menyampaikan surat ke Polda Sultra bahwa dengan adanya permohonan praperadilan ini maka secara moral dan hukum, penyidik Polda Sultra harus menghentikan segala kegiatan terkait dengan kasus yang disangkakan kepada klien kami Pak Soehandoyo,” jelas Adi Warman,SH,MH,MBA, selaku kuasa hukum Soehandoyo.
Diungkakannya, sejak awal penanganan kasus kliennya itu pihak kepolisian telah melakukan pelangaran kode etik karena terkesan berpihak kepada pihak yang melaporkan kasus itu ke Polda Sultra. Dengan demikian semua proses yang dilakukan pihak penyidik menurut Adi Warman seperti dipolitisir dan itu tidak sah.
“Tidak ada niatan dari klien saya untuk tidak menghadiri panggilan polisi kalau itu berdasarkan aturan. Ini faktanya pemanggilan pertama klien saya belum pernah diterima, tiba-tiba ada pemanggilan kedua dan upaya penjemputan paksa dengan menggendor-gendor rumah klien saya ini kan aneh,” ungkapnya.
Segala kejanggalan yang ada itu lanjutnya nanti akan terbuka semua pada saat permohonan praperadilan itu disidangkan. Iapun berharap permohonan praperadilannya itu dikabulkan, sehingga memberikan pencerahan bagi pihak kepolisian yang menurutnya tidak profesional dalam menangani kasus kliennya itu.(Sadah)