ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa 8 saksi dalam kasus keterlambatan honor Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Katanya, penyidik masih melakukan analisa apakah ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kalau ada kerugian negara kami akan meminta BPKP untuk melakukan audit pemeriksaan kepada lembaga itu,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Kamis (28/10/2021).
Dolfi menambahkan, pihaknya telah memeriksa Kepala BPBD Sultra Muhammad Yusuf dan Bendahara BPBD Ashar Kaharuddin, serta empat orang dari petugas Satgas Covid-19 Sultra. Sedangkan dua orang lainnya dari pejabat pelaksana teknis.
Dari informasi yang dihimpun, hingga saat ini honor Satgas Covid-19 Sultra belum terbayarkan sepenuhnya. Pasalnya, dari awal April hingga Oktober hanya 100 hari kerja yang dilunasi sementara 72 harinya belum dicairkan. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Sultra terus melakukan penyelidikan terkait masalah honor Satgas yang bermasalah itu. (A)
Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma