ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggaran (Sultra), segera menindaklanjuti polemik terkait Puskesmas Lasolo (PKM) yang terancam tak akan mendapat akerditasi dari Kementrian kesehatan (Kemenkes) pusat, karena hingga kini belum memenuhi standar prosedur untuk mendapatkan pengakuan resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi B DPRD Konut, Safrin. Menurut politisi asal partai Golongan karya (Golkar) ini, masalah penanganan dan tindakan untuk mendapatkan akreditasi PKM Lasolo, tak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan Pemda setempat dan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Yah, walaupun ini bidang Komisi C, tapi ini tanggung jawab kita semua, dan segara akan saya sampaikan masalah ini, agar segera ditindaki. Kita mau tau apa masalahnya, supaya cepat di atasi,” kata Safrin, melalui telepon selulernya, Rabu (14/9/2016).
Tak hanya itu, Safrin juga sangat menyayangkan tindakan kepala PKM Lasolo, yang dinilai lamban dalam menangani segala kelengkapan adminstrasi dan dokumen yang diperlukan dalam penilaian akreditasi. Mengingat kesempatan tersebut hanya sekali saja dan tidak lama lagi akan dilakukan penilaian oleh tim akreditasi Provinsi dan Pusat.
“Ini sangat penting,bukan hal sepeleh ini. Karena selain kita mendapat pengakuan resmi dari Kemenkes, dan dapat bekerja sama dengan BPJS, juga kita dapat perlindungan hukum kalau kita bisa dapat akreditasi ini,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Peskesmas (PKM) Lasolo, terancam tak mendapatkan akreditasi atau pengakuan pelayanan kesehatan resmi dari Kementrian Kesahatan (Kemenkes) pusat.
Hingga saat ini, segala kelengkapan adminsitrasi untuk memperoleh poin akreditasi, seperti sertifikat pembebasan lahan PKM, dokumen arsip-arsip sama sekali belum ada. Tak hanya itu, pembenahan lingkungan secara fisik, baik itu pembuangan limbah, penataan lingkungan, penataan ruang ICU juga belum direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PKM Lasolo belum bersedia memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. (A)
Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki