ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi berhasil menangkap dua pelaku inisial ID dan AH, terduga pelaku penganiayaan sopir angkutan umum berinisial AG (23) saat bentrokan dua kelompok di Kendari pada 16 Desember 2021.
Kedua pelaku ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 00.20 Wita. Keduanya melakukan penganiayaan serta pembacokan yang menyebabkan korbannya, AG meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan peran masing-masing pelaku. Pelaku ID memukul menggunakan balok kayu sementara AH membacok korban menggunakan parang.
“Akibatnya korban terjatuh dan nyawanya tak bisa tertolong,” ujar Wijanarko melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/1/2022) malam.
Kata Wijanarko, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 19 saksi.
“Sepuluh ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya telah ditahan sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Sebagai informasi, bentrokan dua kelompok di Kendari menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang luka-luka. Selain korban jiwa, bentrok itu menyebabkan puluhan lapak pedagang dirusak massa yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini kepolisian telah menetapkan 10 tersangka inisial AB, AP, AG, EF, BR, AL, KH, ID, AH, dan MS. Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, perusakan, hingga penghasutan. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati