ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk tiga pemuda sindikat pengedar narkotika jenis ganja, di Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 13.00 WITA.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MI (25), JS (21), dan MA (24) asal Sultra. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 451 gram ganja kering siap edar.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, petugas pertama kali menangkap inisial JS di kantor jasa pengiriman barang beserta paket ganja. Tidak berselang lama petugas meringkus pelaku lain inisial MA yang datang ke kantor tersebut untuk mengambil barang haram itu.
“Satu dari ketiga pelaku inisial JS merupakan karyawan kantor itu,” ujar Didik di Mapolres Kendari, Kamis (7/10/2021).
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, inisial MA mengaku ganja tersebut hasil patungan dengan pelaku lain inisial MI. Kepolisian kemudian menangkap MI di kediamannya di Kelurahan Korumba, tidak jauh dari kantor itu.
Didik menegaskan, pelaku JS mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per paket dari kedua pelaku. Pelaku memesan ganja tersebut melalui akun media sosial kepada seseorang yang berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Kendari, namun gagal ketika petugas kepolisian menangkap pelaku. Selain dijual, barang haram itu juga untuk dikonsumsi para pelaku.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 132, 114, dan 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (a)
Penulis: M12
Editor: Jumriati