Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Kendari, Diduga Jaringan Lapas

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Kendari, Diduga Jaringan Lapas
Polres Kendari saat konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu, Senin (29/11/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Polisi kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial IE (24) di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (28/11/2021) pukul 12.30 WITA.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 74 paket sabu siap edar sebesar 89,84 gram. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama OM Bos yang diduga jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah mereka sering dijadikan transaksi narkoba. Pelaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.

“Pelaku sudah dua kali menerima sabu dari Om Bos melalui sambungan telepon yang diperkenalkan oleh temannya sendiri,” ujar Kompol Alwi di Mapolres Kendari, Senin (29/11/2021).

BACA JUGA :  Kantor Bea dan Cukai Kendari Amankan Ribuan Miras Ilegal

Lanjut Alwi, pertama korban menerima sabu sebesar 21 paket dan berhasil di jual 7 paket disekitar Kelurahan Kadia sehingga tersisa 14 paket. Kedua korban menerima sabu sekitar 60 paket yang ditempel di sekitaran kampus baru namun belum berhasil diedarkan karena ditangkap aparat kepolisian.

“Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu setiap gram dari hasil penjualan barang haram tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama membantah atas tuduhan itu. Kata dia, pengakuan tersangka itu atas nama Om Bos tidak ada di Lapas yang dipimpinnya.

BACA JUGA :  Oknum Pejabat Polresta Kendari Dilaporkan atas Dugaan Laporan Palsu

“Sudah kebiasaan para pelaku saat ditangkap selalu mengaku jaringan Lapas,” ucap Abdul Samad melalui Whatsapp.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kamar hunian para narapidana namun tidak menemukan alat komunikasi. Ia juga selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan orangnya pasti akan diserahkan.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini