Polisi Kembali tangkap Satu Pelaku Pembakaran Randis Kabid Dikbud Muna, Begini Kronologisnya

Polisi Kembali tangkap Satu Pelaku Pembakaran Randis Kabid Dikbud Muna, Begini Krologisnya
PENANGKAPAN - Salah satu tersangka pembakaram mobil dinas Kabid Dikbud Muna berinisial RMD alias LB (switer biru) diamankan di Makopolres Muna, Senin (25/9/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Polisi Kembali tangkap Satu Pelaku Pembakaran Randis Kabid Dikbud Muna, Begini Krologisnya PENANGKAPAN – Salah satu tersangka pembakaram mobil dinas Kabid Dikbud Muna berinisial RMD alias LB (switer biru) diamankan di Makopolres Muna, Senin (25/9/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap satu tersangka lainnya yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kabupaten Muna, Kudus Muharam.

Pria berinsial RMD alias LB ini ditangkap polisi di Desa Mantobua Kecamatan Loghia, kabupaten Muna, sekitar pukul 07.30 Wita, Senin (25/9/2017).

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi mengatakan, penangkapan RMD alias LB merupakan hasil pengembangan polisi terhadap pemilik sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku dan rekannya, berinisial JU (21) untuk membakar mobil milik Kudus Muharam pada Minggu (24/9/2017) dini hari lalu.

Diduga, setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku langsung kabur dengan sepeda motor yang dipuinjamnya itu. Namun aksi kedua pelaku ini tercium aparat kepilisian yang sedang melakukan patroli di sekitar Tempat Kejadi Perkara (TKP).

Melihat ada gelagat yang mencurigakan, polisi langsung mengejar kedua pelaku hingga terjatuh di sekitar jalan Pendidikan. Keduanya lalu kabur – berpencar meninggalkan motornya. Di lokasi itu, polisi juga mengamankan sendal milik salah satu pelaku.

(Berita Terkait : Satu Tersangka Pembakaran Mobil Dinas Kabid Dikbud Muna Ditangkap)

Setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu mengembangkan kejadian ini dan berhasil menemukan pemilik sepeda motor yang diamankan malam itu.

Informasi yang diperoleh polisi dari pemilik motor itu mengaku, kalau pada malam terbakarnya mobil dinas milik Kudus itu, morotnya dipinjam oleh RMD alias LB yang kini jadi tersangka kasus itu.

Informasi ini juga yang kemudian mempermudah kinerja polisi dalam melacak identitas kedua pelaku itu.

“Dari keterangan pelaku JU yang diamankan sebelum, dia (JU) berkata kalau pada saat melakukan aksinya JU bersama RMD. Dari keterangan pelaku JU pihaknya bersama Timsus Jatanras, Polsek Katobu dan Kasat Intel, dan kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial RMD alias LB di Desa Mantobua Kecamatan Loghia,” kata Fitrayadi saat ditemui di Makopolres Muna, Senin (25/9/2017).

Kata Fitrayadi, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kapolda Sultra yang juga ikut membantu Polres Muna dengan menurunkan satu unit Jatantras dari Ditreskrimum Polda dan langsung melakukan olah TKP.

Fitrayadi menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan itu (JU dan RMD), aksi kedua pelaku ini atas suruhan seseorang. Mereka bertindak sebagai suruhan saja. Untuk itu, pihaknya masih mengembangkan kasus pembakaran mobil Kudus Muharam ini.

“Memang kami sudah mengantongi satu nama lagi dan saya belum bisa menyampaikannya” katanya.

Fitrayadi berharap, dengan terungkapnya kasus pembakaran mobil dinas milik Kudus Muharam kali ini juga bisa membantu pihaknya dalam menguak peristiwa-peristiwa pembakaran mobil lainnya yang terjadi pada Pilkada Muna tahun 2015 lalu.

Berdasarkan keterangan dari JU dan RMD, pembakaran mobil itu bermotif masalah keluarga.

Untuk diketahui, pada hari Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 03.00 Wita terjadi pembakaran satu buah unit mobil dinas merek Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1160 D milik Kepala Bidang (Kabid) Dikbud Muna Kudus Muharam di kediaman pribadinya, di Jalan Teratai, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. (A)

 

Reporter: Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini