ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Penyidik dari Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) telah melakukan pengusutan terhadap pemilik akun facebook (FB) Adhy bugis petta lasinrang yang diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan di Kolut.
Pemilik akun FB tersebut diketahui bernama Supriadi. Dalam pemeriksaan pertama, terlapor menghadiri panggilan pertamanya di ruangan unit dua Polres Kolut. Dia diperiksa kurang lebih tiga jam oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni membenarkan pihaknya telah melakukan terlapor telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Penyidik akan mendalami kasus itu terkait postingannya yang membuat sejumlah wartawan di Kolut tidak terima dan merasa keberatan.
“Iya anggota telah memanggil terlapor, dia sudah hadiri panggilan tadi pagi,” kata Ahmad melalui telpon, Sabtu (4/4/2020).
Dikatakannya, setelah pemeriksaan terlapor, tahapan selanjutnya akan ada pemeriksaan saksi-saksi termasuk yang berkomentar dalam postingan tersebut. Untuk kelengkapan proses penyelidikan, dalam kasus itu akan dihadirkan ahli bahasa karena menyangkut Undang- Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca Juga : Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Kolut, Akun FB Ini Dipolisikan)
Sementara itu, Supriadi selaku pemilik akun FB Adhy bugis petta lasinrang melalui SMS, mengaku siap melewati setiap proses hukum. Pria 29 tahun itupun bahkan berterima kasih karena sudah diberitakan.
“Mantap beritannya bos terima kasih banyak sudah bikin saya terkenal, berapa saya bayar,” kata Supriadi.
Sebelumnya, akun FB Adhy bugis petta lasinrang telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolut karena membuat status di FB yaitu “Mantap wartawan kolaka utara dapat uang kordinasi dr penambang”. Wartawan media cetak dan media online di Kolut tidak terima atas pernyataan tersebut karena dinilai melecehkan profesi wartawan. (B)