Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyekapan Wanita Oleh Wakil Ketua DPRD Kendari

Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyekapan Wanita Oleh Wakil Ketua DPRD Kendari
SURAT PEMBERITAHUAN - Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) dari pihak Polres Kendari nomor: B/01/VIII/2019/Reskrim tanggal 21 Agustus 2019 yang ditujukan kepada pelopor berinisial Y (35). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyekapan seorang wanita di dalam mobil yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Husain Machmud.

Hal itu didasari keluarnya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) dari pihak Polres Kendari nomor: B/01/VIII/2019/Reskrim tanggal 21 Agustus 2019 yang ditujukan kepada pelopor berinisial Y (35).

Kepala Unit (Kanit) I pidana umum (Pidum) satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kendari Ipda Sakti Tangke Tondok menilai, kasus tersebut belum cukup bukti serta tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepada politisi Gerindra tersebut.

Baca Juga : Polres Gelar Rekonstruksi Dugaan Penyekapan Wanita Oleh Wakil Ketua DPRD Kendari

Keputusan menghentikan kasus itu, dilakukan dalam gelar perkara usai meneliti hasil rekonstruksi yang melibatkan kedua belah pihak pada 6 Agustus 2019 lalu di Mapolres Kendari.

“Dalam rekonstruksi terlihat bahwa mobil itu saat terkunci melindungi dari luar, bukan dari dalam. Jadi saat di dalam mobil tetap bisa terbuka,” ungkap Ipda Sakti Tangke Tondok saat ditemui di Mapolres Kendari, Sabtu (31/8/2019).

Sakti menyebutkan pihaknya masih menunggu praperadilan, jika pelapor tidak terima atas surat pemberitahuan tersebut.

“Tidak bisa kami menyuruh dan melarang pengajuan itu. Yang jelas kami menunggu jika memang ada praperadilan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor Dodi mengaku belum akan mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Tidak untuk sekarang,” tulis Dodi saat dikonfirmasi awak Zonasultra via whatsapp, Minggu (1/9/2019)

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Husain Machmud dilaporkan oleh kekasihnya Y (35) di Kepolisian Resor (Polres) setempat, Jumat (12/4/2019) lalu.

Baca Juga : Diduga Sekap Kekasihnya, Wakil Ketua DPRD Kendari Dilapor ke Polisi

Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim12 April 2019, dengan dugaan pelanggaran pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.

Y melaporkan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, karena ia mengaku telah disekap di dalam mobil milik Husain Machmud di tepi jalan kawasan depan Rumah Sakit Dr Ismoyo (Korem) Kendari pada hari yang sama, sekira pukul 18.30 Wita. (A)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini