ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap kelompok jambret di sebuah indekos di bilangan Jalan Wortel Mongonsidi, Kecamatan Murhum, Baubau, Minggu (22/7/2019).
Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana mengatakan, kelompok ini beranggotakan empat orang. Mereka telah melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda. Saat ini polisi baru mengamankan dua orang, sementara dua lainnya dalam pencarian.
“Mereka ini terdapat 10 lokasi kejadian (menjambret). Untuk wilayah Polsek Murhum ada tiga lokasi (TKP) dan wilayah Polsek Wolio ada tujuh lokasi,” terang Ipda Marvi Oksiriana saat menggelar konferensi pers, Senin (22/7/2019).
Baca Juga : Ada Perdagangan Telur Penyu di Pasar Baubau
Parahnya lagi, polisi menemukan satu pelaku masih di bawah umur. Dua pelaku yang ditangkap itu adalah AM (16) dan JA (19). Keduanya tinggal di indekos yang sama.
Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman menambahkan, saat menjalankan aksinya pelau mengincar pengendara motor perempuan karena dianggap cenderung lemah dari segi perlawanan fisik.
Saat menjambret, kelompok ini hanya mengambil handphone, laptop, dan uang tunai. Pasalnya, barang itu mudah diamankan dan diperdagangkan kembali.
“Polisi sendiri menyita barang bukti HP android warna biru dari pelaku, milik salah satu korban,” ujar Iptu Suleman.
Baca Juga : Curi Uang Rp60 Juta, Dua Ibu Rumah Tangga di Baubau Ditangkap Polisi
Dua pelaku saat ini ditahan di Polsek Wolio untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Khusus untuk pelaku di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) bagaimana proses penanganan hukumnya. Tapi kami tetap menjeratnya dengan pasal yang sama dengan rekannya,” ujar Suleman. (b)
Penulis : M6
Editor : Jumriati