ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepolisian resor (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara memusnahkan sebanyak 1,4 Ton minuman keras (Miras) di halaman Markas Polres (Mapolres) setempat, Jumat (21/12/2018).
Ratusan liter dan botol miras ini didapatkan dalam razia cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
” Kami telah memusnahkan 1,4 ton miras yang terdiri dari 936 liter minuman jenis Tuak dan Arak serta 542 botol ragam minuman. Berdasarkan hasil pemusnahan kami menemukan miras jenis tradisional di Bombana yang selama ini merajalela dan mendominasi,” ungkap Wakapolres Bombana, Kompol Mahadi Walam.
Lanjutnya, berbagai miras tersebut didapatkan dari seluruh wilayah hukum Polres Bombana di tiga zona wilayah yakni zona Rumbia, zona Poleang dan zona Kabaena. Hasil razia tersebut dilakukan dengan menyisir kios-kios warga hingga ke beberapa perkampungan yang dianggap rawan peredaran miras.
Dijelaskan Mahadi, mayoritas terjadinya kejahatan kriminal di daerah itu dipicu oleh peredaran miras. Karena itu, pihaknya menekan peredarannya guna menciptakan suasana kondusif dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 nanti.
Dengan maraknya peredaran miras, Wakapolres Bombana mengharapkan adanya regulasi perda yang mengatur sistem peredaran miras. Penekanan ini ditujukan kepada pihak DPRD agar secepatnya dibahas dan ditindaki berdasarkan regulasi yang ada.
” Kami berharap dengan adanya hasil razia ini dapat menyadarkan para penjual untuk mengurangi pengedaran miras di Bombana,” tutupnya. (b)