ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan satu orang tersangka pemakai narkoba jenis sabu berinisial ZA (47), warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Kapolres Buton AKBP Andi Herman mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ZA selalu membawa tas kecil berwarna hitam. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga berhasil ditangkap di Pelabuhan Banabungi, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Buton, Jumat (16/2/2018).
“Tersangka berhasil digeledah dan diamankan pada saat lagi mengkonsumsi minuman keras,” kata Andi Herman saat konferensi pers di aula Kantor Polres Buton, Senin (26/2/2018).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,05 gram, uang tunai sebesar Rp506 ribu yang ditemukan di dalam saku celana. Selain itu juga ditemukan satu buah handphone Samsung berwarna silver, satu buah botol minuman mineral, satu buah kaca pirex, satu buah sumbu yang terbuat dari selang tusuk telinga berwarna biru.
Selanjutnya dua buah korek api gas warna biru, satu buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing yang digunakan pelaku untuk menyendok sabu yang kemudian dituangkan di dalam pirex.
“Serta 1 buah penutup botol air mineral berwarna biru yang dilubangi dua bersama dua buah pipet warna putih yang terpasang pada masing-masing lubangnya,”ujar Andi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, ZA membeli barang haram tersebut di Kota Baubau dan digunakan sendiri oleh tersangka. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk lebih lanjut apakah ada jaringan lain dan mengambil barang dimana itu sedang kita lakukan penyelidikan. Dan tersangka mengakui memakai sabu sudah lebih kurang 11 bulan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan sabu dan penyalahgunaan narkotika golongan satu yaitu jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (B)