Polres Kendari Ciduk 7 Tersangka Narkotika, 3 Orang Masih DPO

Polres Kendari Ciduk 7 Tersangka Narkotika, 3 Orang Masih DPO
KASUS NARKOTIKA – Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi (kiri) dan Kasatnarkoba Polres Kendari Iptu Rudika menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Polres Kendari, Jumat (16/2/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selama Februari 2018 Satnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil menangkap tujuh pelaku kasus narkotika. Sebanyak tujuh orang tersangka itu saat ini sudah ditahan dan diproses dalam empat laporan polisi (LP) dengan dugaan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, dari empat LP tersebut masih ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak tiga orang DPO berinisial A dari Makassar, serta J dan S yang tinggal dalam Kota Kendari.

“Tujuh tersangka ini dari berbagai macam profesi. Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 13 paket plastik bening dengan berat total 38,54 gram. Barang bukti nonnarkotika yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp2.334.000, enam buah HP, dan lainnya,” ujar Jemi di Polres Kendari, Jumat (16/2/2018).

Para tersangka terdiri dari lima orang laki-laki yakni RR, AS, IS, HE, LP, ZF, dan seorang perempuan inisial SY.

Kasatnarkoba Polres Kendari Iptu Rudika mengatakan, ketujuh pelaku tersebut bukanlah resedivis tapi merupakan pelaku baru.

“Berdasarkan tes urin semua tersangka itu positif menggunakan narkoba” ujar Rudika.

Para tersangka ada yang dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara. Kata Rudika, sebagian dari kasus itu masih didalami untuk mengatahui motif lain dari para pelaku. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini