Polres Kolaka Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya

ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (17/10/2020).

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan tersebut berhasil ditangkap di Pasar Raya Mekongga, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Pelaku D alias M (45 tahun) ditangkap setelah dilaporkan oleh sang istri karena mencabuli anak kandungnya sendiri, SN (10 tahun).

“Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka melakukan penangkapan setelah menerima laporan perihal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/10/2020).

Dijelaskan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu. Saat itu korban berada di kamar tidurnya ketika pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ia membujuk anak kandungnya tersebut agar memenuhi keinginannya.

Ketika mengetahui perilaku suaminya yang telah mencabuli anak kandung sendiri, ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Kolaka. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka guna dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini