ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan pelaku pembusuran yang terjadi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MJS (19), A (21), MF (17), dan FF (17).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru, mengungkapkan, awalnya pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, anggota Polres Konawe menangkap MN yang diduga pelaku utama dan dibawa ke Polsek Sampara.
“Pada saat diinterogasi MN menerangkan yang melakukan pembusuran, yakni MJS bersama MF, FF dan A,” kata Jacub.
Berdasarkan keterangan MN, Resmob Konawe langsung mencari keempat pelaku tersebut.
Sekitar pukul 09.00, Resmob Konawe bersama Reskrim Sampara dan Bondoala menangkap A di rumahnya di Kelurahan Rawua, Kecamatan Sampara. Kemudian polisi menangkap MF, MJS, dan FF.
“Para pelaku diamankan di tempat yang berbeda-beda. Ada pelaku yang sempat melarikan namun berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni alat tembak busur 1 buah, 3 buah mata busur, sweater warna putih yang digunakan pelaku, 1 buah helm warna merah, 1 buah tas.
Keempat pelaku saat ini berada di Mako Polres Konawe. (*)
Editor: Jumriati