Polres Konsel Tangkap Seorang Petani, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Polres Konsel Tangkap Seorang Petani, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
PENGEDAR SABU - Seorang petani inisial N, warga Desa Iwoimendoro, Kabupaten Konawe Selatan dibekuk polisi di rumahnya karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat 0,43 gram. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel menduga petani itu sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Seorang petani inisial N, warga Desa Iwoimendoro, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan dibekuk polisi di rumahnya karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat 0,43 gram. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel menduga petani itu sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba.

Kasat Narkoba, Inspektur Satu (Iptu) Ismail Pali saat dihubungi membenarkan penangkapan itu. Kata dia, pihaknya melakukan penangkapan pada hari Minggu lalu, berawal dari informasi warga sekitar bahwa akan ada transaksi narkoba.

Baca Juga : BNNP Sultra Menangkap Tukang Ojek yang Jadi Pengedar Sabu

Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Setelah diketahui identitas pelaku yang akan melakukan transaksi, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Sekira pukul 23:30 wita kita lakukan penggeladahan, dan kita temukan sabu sebanyak tiga paket yang disimpan dalam tas” kata Imsail saat dihubungi awak zonasultra, Sabtu (15/2/2020).

Saat ini pelaku tengah diamankan di rumah tahanan polres Konsel, polisi turut menyita barang bukti tiga paket sabu siap edar, tas berisi 1 buah telepon gengam. Dari hasil pemeriksaan urin pelaku positif menggunakan narkoba. Saat ini juga polisi masih menunggu hasil uji labfor barang bukti sabu yang disita dari TKP.

Baca Juga : 7 Pengedar Narkoba Diamankan Selama Januari 2020

“Uji labfornya di Makassar, untuk hasil labfor sendiri cukup lama. Biasanya baru keluar sekitar 15 hari tapi kalau kita menahan berarti sudah ada alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Kini N dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini