Polsek Kemaraya Tangkap Sopir Angkot yang Bunuh Pengamen

Polsek Kemaraya Tangkap Sopir Angkot yang Bunuh Pengamen
Polsek Kemaraya - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap sopir angkutan umun inisial YS (21), tersangka pembunuhan H (24) seorang pengamen jalanan. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, Kendari, berhasil menangkap sopir angkutan umun (angkot) inisial YS (21). Ia adalah tersangka pembunuhan terhadap H (24) seorang pengamen jalanan, warga Kelurahan Benua-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. H tewas dengan luka tusukan di dada pada Senin (22/3/2021) lalu.

Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan mengatakan, YS berhasil diamankan dalam pelariannya di pelabuhan Wawonii Kota Kendari sekitar pukul 11.00 Wita pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Motif pelaku dari hasil pemeriksaan karena kesal korban memukul teman pelaku dan mengajaknya berkelahi,” kata Ridwan di kantornya, Kamis (1/4/2021).

BACA JUGA :  Sidang Nur Alam, JPU Cecar Widdi Aswindi Soal PT Billy

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat pada Senin 22 Maret 2021. Awalnya korban dalam keadaan mabuk menghampiri YS yang saat itu sedang duduk bersama rekan-rekannya di Taman Meohai.

Korban saat itu langsung memukul teman YS dan mengajaknya berkelahi. YS yang melihat temannya dipukul tidak tinggal diam, dia membalas memukul dan mengeluarkan gunting kemudian menusuk korban sebanyak enam kali tusukan di bagian dada korban.

“Korban sempat dilarikan di rumah sakit dan diberikan pertolongan pertama namun nyawa korban tidak terselamatkan,” kata Ridwan.

Barang bukti yang diamankan berupa gunting dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam dangan panjang kurang lebih 20 cm. YS kini ditahan di Polsek Kemaraya. Dia dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (B)

 


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini