Polsek Kodeoha Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polsek Kodeoha Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental
PENGGELAPAN - Satuan Reskrim Polsek Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara berhasil membekuk RP (27), pelaku penggelapan mobil rental. Perempuan yang berdomisili di Jalan Malik Raya II Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari itu dibekuk saat melintas di Kolut sekira pukul 20.30 Wita, Sabtu (16/9/2017) malam. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

Polsek Kodeoha Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental PENGGELAPAN – Satuan Reskrim Polsek Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara berhasil membekuk RP (27), pelaku penggelapan mobil rental. Perempuan yang berdomisili di Jalan Malik Raya II Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari itu dibekuk saat melintas di Kolut sekira pukul 20.30 Wita, Sabtu (16/9/2017) malam. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reskrim Polsek Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara berhasil membekuk RP (27), pelaku penggelapan mobil rental. Perempuan yang berdomisili di Jalan Malik Raya II Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari itu dibekuk saat melintas di Kolut sekira pukul 20.30 Wita, Sabtu (16/9/2017) malam.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti mobil jenis Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DT 1602 AK dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DT 1565 LE.

Dua unit mobil tersebut rencananya akan dijual di Makassar dengan menyebrangkan melalui pelabuhan, namun pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari pemilik mobil dan melakukan razia.

Kapolsek Kodeoha Iptu Jamarin Riche mengatakan, RP menggunakan jasa sopir sewaan untuk menyeberangkan kedua mobil tersebut ke Makassar.

“Jadi dua kendaraan ini pelaku menyewa sopir agar bisa membawa mobil. Rencananya, setelah satu mobil laku terjual maka kendaraan yang satu bakal dipakai pulang lagi,” ujar Jamarin ditemui Senin (18/9/2017).

Jamarin menambahkan, RP mengaku nekat menjual kendaraan itu di Makassar karena terlilit utang. RP mematok harga sekira Rp 30 juta persatu unit mobil.

“Saat ini RP diamankan beserta dua unit mobil yang digelapkan sebagai barang bukti, namun pelaku ini mengaku warga Kolaka tapi punya e-KTP Kendari,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Jamarin menghimbau pemilik jasa rental agar lebih teliti menyewakan mobil kepada orang tak dikenal karena bisa jadi mobil yang disewa justru di jual ke luar daerah.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar empat tahun penjara. (B)

 

Reporter: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini