Polsek Wangi-wangi Gerebek Tempat Produksi Arak Tradisional, Pemilik Melarikan Diri

Polsek Wangi-wangi Gerebek Tempat Produksi Arak Tradisional, Pemilik Melarikan Diri
GEREBEK ARAK - Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggerebek dua lokasi tempat produksi arak tradisional dalam operasi cipta kondisi penertiban minuman beralkohol jenis arak di Desa Pookambua, Kecamatan Wangiwangi, Jumat (27/1/2017) sore.(NOVA ELY SURYA/ZONASULTRA.COM)
Polsek Wangi-wangi Gerebek Tempat Produksi Arak Tradisional, Pemilik Melarikan Diri
GEREBEK ARAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggerebek dua lokasi tempat produksi arak tradisional dalam operasi cipta kondisi penertiban minuman beralkohol jenis arak di Desa Pookambua, Kecamatan Wangiwangi, Jumat (27/1/2017) sore.(NOVA ELY SURYA/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggerebek dua lokasi tempat produksi arak tradisional dalam operasi cipta kondisi penertiban minuman beralkohol jenis arak di Desa Pookambua, Kecamatan Wangiwangi, Jumat (27/1/2017) sore.

“Dua lokasi yang berhasil kami gerebek hari ini bertempat di Desa Pookambua. Lokasi pertama kami sisir pagi tadi, dan lokasi ke dua yang berhasil kami datangi tidak jauh dari tempat pertama, masih di desa yang sama namun lokasinya terletak di dalam hutan Baobe yang medannya cukup ekstrim dilalui,” terang Kapolsek Wangi-wangi Iptu La Ode Made, Jumat (27/1/2017) malam.

Di lokasi penggerebekan tim Polsek Wangi-wangi berhasil mengamankan peralatan yang dicurigai adalah alat yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut diantaranya pipa penyulingan, empat buah kompor, lima buah panci.

Barang bukti
Barang bukti

Di tempat yang sama juga ditemukan lima drum penuh bahan baku pembuat miras, ratusan liter arak siap pakai dalam kemasan jerigen, minyak tanah, gula rote dan gula pasir dan puluhan wadah kosong bekas penampungan miras.

Semua barang bukti diamankan di Mapolsek Wangi-wangi untuk kepentingan penyidikan.

Sayangnya dalam aksi penggerebekan ini pemilik tempat produksi berhasil melarikan diri. Namun pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pemilik tempat tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan panggil pelaku yang memproduksi barang haram tersebut untuk diproses secara hukum serta diberi efek jera, dan pelaku juga akan diganjar hukuman tindak pidana ringan kurungan paling lama tujuh hari ditambah denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2009,” jelas Kapolsek. (B)

 

Reporter: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini