Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi DAK Muna Ditolak, Ini Kata Pengacara Ratna Ningsih

Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi DAK Muna Ditolak, Ini Kata Pengacara Ratna Ningsih
SIDANG - Hakim tunggal Aldo Adrian Hutapea menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Ratna Ningsih Luneto dkk, di Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas IIB, Rabu (24/1/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pengajuan praperadilan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015 dengan tersangka Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (DPPKAD) Muna Ratna Ningsih Luneto ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Raha, Aldo Adrian Hutapea.

Menanggapi penolakan praperadilan itu, tim kuasa hukum Ratna Ningsih Luneto dan kawan-kawan tentu saja tidak puas.

Ketua tim kuasa hukum Ratna Ningsih Luneto dkk, Dahlan Moga mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh hakim itu merupakan ranah pengadilan.
Akan tetapi, jika dikatikan dengan penafsiran dalam persidangan tadi, pihaknya juga sebagai kuasa hukum menjadi yurisprudensi dari beberapa peradilan yang lain termaksud di Bali, salah satunya menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu harus didasarkan oleh dua alat bukti yang cukup.

“Sesuai yang disebutkan dalam persidangan tadi itu, dua alat bukti yang di maksud dalam pasal 2 adalah perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara. Kerugian negara itu harus jelas dan nyata termaksud jumlahnya,” kata Dahlan Moga di PN Raha, Rabu (24/1/2018).

Menurut Dahlan, dimana-mana dalam penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Lanjut dia, minimal dua alat bukti itu, harus bersesuaian atau harus berhubungan dengan unsur-unsur dalam tindak pidana yang disangkakan.

“Logikanya gini, kalau kita periksa saksi, pariksa surat, periksa ahli, tapi kemudian tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan, apa bisa itu menjadi alat bukti. Itu logika hukumnya,” katanya.

Kemudian, terkait kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi untuk sebuah sangkahan terhadap tindak pidana sesuai pasal 2 dan pasal 3. Untuk itu, inilah dasar dirinya bersama seluruh timnya yang meminta penyidik untuk membuktikannya sebelum seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Silahkan khalayak menilai. Tetapi kita punya penilaian tersendiri yakni tidak bersesuaian dengan penilaian hakim. Satu hal yang harus kita ingat, praperadilan itu bersifat final dan mengikat. Tetapi kemudian unsur kerugian negara itu kapan didapatnya kalau setelah jadi tersangka, bisa gak mengusul,” ungkapnya.

“Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menganut nomor 25 atau potensial lost, gak bisa dikira-kira nanti menyusul kerugian negara, itu tidak bisa. Dia itu aktual lost yakni harus sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka,” tambahnya.

Untuk diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 41 miliar pada Kamis, 21 Desember 2017 lalu, salah satu tersangka Ratna Ningsih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II. (B)

Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini