Proyek Pengerukan Alur Masuk Kapal Nelayan di Wakatobi Dipersoalkan

Proyek Pengerukan Alur Masuk Kapal Nelayan di Wakatobi Dipersoalkan
HEARING - Hearing yang digelar usai didemo Dishub Kabupaten Wakatobi bersama FPPKP. Rabu, (4/7/2018). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan Publik (FPPKP) berdemonstrasi di kantor Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Wakatobi. Rabu, (4/7/2018) terkait proyek pengerukan bibir pantai untuk alur masuk kapal nelayan di desa Wapiapia, kecamatan Wangiwangi yang dinilai merusak lingkungan.

Koordinator aksi FPPKP Rofiq Arifin mengatakan, proses pengerukan itu menggunakan alat berat yang kemudian tidak memiliki papan proyek. Menurutnya, pembangunan itu merupakan kegiatan yang tidak bersahabat dengan alam.

“Kerena dari hasil pantauan kami mulai dari awal pengerukan sampai saat ini, ada beberapa hal yang kami nilai sangat merusak,” kata Rofiq Arifin dalam orasinya saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Dishub Kabupaten Wakatobi, Kompleks perkantoran Motika, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).

Ia menyebutkan, salah satunya adalah pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah yang mengancam keberadaan padang lamun dan terumbu karang beserta ekosistem laut lainnya di wilayah itu.

Proyek Pengerukan Alur Masuk Kapal Nelayan di Wakatobi Dipersoalkan

Ironisnya lagi, ternyata proyek itu tidak disinyalir tidak memiliki izin dalam melakukan pengerukan, baik itu izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, proyek itu juga dinilai melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kabupaten Wakatobi Hariadin berjanji akan memerintahkan stafnya untuk memasang papan proyek yang menelan anggaran Rp.179.740.000 itu.

Sementara terkait izin lingkungan, lanjutnya, proyek yang tengah dikerjakan oleh perusahaan rekanan CV Putra Pada Karya itu seharusnya tidak wajib AMDAL.Itu sesuai Peraturan Menteri lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

“Dalam Peraturan Menteri (Permen) itu menurut pemahaman kami, yang wajib itu untuk proyek pengerukan dengan kedalaman lebih besar sama dengan 500.000 M3. Kalau sudah seperti itu maka wajib karena akan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap ideologi dan ekologi yang lebih luas dari batas kegiatan itu sendiri dan seterusnya. Seperti itu kira-kira pemahaman kami,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini