ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Puluhan warga yang mengatasnamakan diri Front Pemuda Pemerhati Bombana (FP2B) mendesak PT Panca Logam Makmur (PLM) untuk segera meninggalkan areal pertambangan mereka di desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tuntutan puluhan warga ini disampaikan ketika melakukan demonstrasi di halaman kantor perusahaan penambang emas itu, Senin (7/1/2018).
Koordinator lapangan (Korlap) Hasra mengatakan, sejak beroperasi di daerah mereka, PT PLM tidak mendatangkan manfaat bagi warga Wumbubangka, malah yang didapatkan hanya kesengsaraan. Sebutnya, keuntungan hanya menjadi milik investor dan pihak-pihak lain yang bersekutu dengannya.
“Bagi rakyat di sekitar pertambangan, khususnya masyarakat Desa Wumbubangka tidak ada yang diuntungkan malah kesengsaraan yang didapat. Warga banyak kehilangan lahan pertanian, perkebunan dan peternakan akibat dirampas oleh perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pendukung pertambangan,” kata Hasra dalam orasinya.
Selain itu, kata dia akibat dari aktivitas pertambangan PT PLM membuat lingkungan sekitar menjadi tercemar. Pencemaran ini membuat warga Wumbubangka kesulitan terhadap akses air, baik untuk keperluan hidup sehari-hari, maupun untuk mengairi lahan pertaniannya.
“Aktivitas pertambangan dari PT PLM ini juga mengibatkan rusaknya sumber mata air. Selain itu, PT PLM juga tidak pernah merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) yang pernah dijanjikan, seperti perbaikan akses jalan raya Desa Wumbubangka. Padahal itu telah dipertegas dalam surat keputusan Bupati Bombana Nomor 376.a Tahun 2008 poin tiga ayat 5,” ujarnya.
Warga juga menuding bahwa PT PLM melakukan penambangan ilegal, sebab melakukan aktivitas produksi di atas wilayah yang sudah tidak memiliki izin pertambangan eksploitasi bahan galian emas.
“Izin pertambangan eksploitasi bahan galian emas PT PLM sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2014. Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 376.a tahun 2008 tentang Pemberian Izin Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Emas terhadap PT PLM hanya berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak dikeluarkannya surat tersebut,” tegas Hasra.
Olehnya itu, kata Hasra, PT PLM harus segera meninggalkan areal pertambangan mereka di Desa Wumbubangka dalam waktu 10 hari, terhitung dari hari ini.
Aksi puluhan warga Wumbubangka ini langsung ditemui oleh Human Resources Department (HRD) PT PLM Jamaludin. Hanya saja warga tidak mau menerima apa yang dijelaskan oleh pihak PT PLM.
Warga tetap teguh dengan pendirian yang meminta PT PLM keluar dari areal pertambangan mereka yang terletak di Desa Wumbubangka.
“Kami sebenarnya ingin memberikan jawaban. Namun mereka tidak mau menerima, hanya mengeluarkan ultimatum agar kami segera keluar dari sini (Desa Wumbubangka). Tapi kami perlu tegaskan, bahwa kami berdiri di sini legalitasnya ada,” pungkas Jamaludin. (A)