ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Sriwijaya di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) sejatinya sudah diminta dihentikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra karena diduga tanpa izin resmi. Hanya saja, hingga saat ini, perusahaan tersebut dikabarkan masih saja melakukan aktivitas, termasuk melakukan pengapalan mineral jenis nikel.
Perintah pemberhentian sementara ini diberlakukan sejak 17 April 2018, berdasarkan kesepakatan saat hearing bersama Dinas ESDM Sultra. Instansi pimpinan Andi Makkawaru itu menduga PT Sriwijaya melakukan pelanggaran, mulai dari tak punya Kepala Tekhnik Tambang, tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Biyaya (RKAB), sesuai pasal 101 dan 103 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 2010
PT Sriwijaya juga belum melaksanakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta, PT Sriwijaya juga tidak memiliki ijin verifikasi dari ESDM untuk proses pengapalan.
“Kami minta agar PT Sriwijaya melaksanakan kesepakatan itu, pihak ESDM juga harus tegas melarang,” pinta Muladis, pimpinan kelompok massa bernama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Tambang Kecamatan Molawe (AMPERTAM), saat berunjuk rasa, yang diamini Budianto dari Himpunan Pemuda dan Pelajar Masiswa Kecamatan Molawe (HIPPMAMOL), Senin (30/7/2018) lalu.
Belum ada keterangan yang bisa di berikan pihak PT Sriwijaya. Saat awak media memasuki kawasan perusahaan ini, tak ada yang bisa di konfirmasi.
Sementara itu Hasbullah Idris, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra menyatakan telah memberhentikan aktifitas penambangan biji nikel PT Sriwijaya untuk sementara waktu sambil melengkapi segala izin dokumen resminya. “PT Sriwijaya kami sudah berhentikan sementara waktu kegiatan penambangannya, sejak tahun lalu. Tidak boleh lagi beraktifitas,” ujar Hasbullah melalui telefon.(C)