ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak PT Surya Saga Utama (SSU) untuk segera melunasi tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelumnya, perusahaan penambang nikel di pulau Kabaena itu telah menjanjikan akan membayar tagihan pajak IMB itu di akhir tahun 2018.
Kepala DPM-PTSP Bombana, Pajawa Tarika menegaskan pihaknya bisa saja mencabut izin serta menghentikan penambahan pembangunan di lingkungan perusahaan itu jika masih mangabaikan retribusi. Hal itu merujuk pada peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi pemberhentian pekerjaan dilapangan ketika tidak membeyar pajak IMB.
“Hingga saat ini, perusaahaan itu belum menbayar IMB. Padahal sudah berjanji akan melunasi akhir tahun ini dan telah melaksanakan sekitar 40 persen progres pembangunan untuk target 8 tungku. Semestinya PT SSU harus membayar pajak sebelum membangun dan itu harus ditunaikan secepatnya,” ungkap Pajawa Tarika di ruang kerjanya, Rabu (26/12/2018).
Sebagai peringatan, pihaknya telah menyurati pihak perusahaan. Namun, PT SSU kembali membalas surat itu dengan meminta penambahan waktu agar pajak itu bisa mereka bayar di akhir tahun 2019.
“Tidak bisa lah, retribusinya itu harus dibayar awal tahun, itupun sudah kami toleransi,” tukasnya.
Pajawa menjelaskan, target retribusi IMB yang mesti dilunasi mencapai Rp8 miliar dengan target delapan tungku. Semua dokumen hasil survei dan asistensi gambar pun telah dilengkapi dan disepakati sejak akhir tahun 2017 lalu.
” Kami hanya mengingatkan agar secepatnya dilunasi di Januari tahun 2019, jika masih juga membandel, maka kami tidak akan ragu mencabut izinnya,” tandasnya. (B)