ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Setelah memecat ratusan karyawannya, PT Surya Saga Utama (SSU) dikabarkan telah menunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sejak bulan Mei 2018 silam.
Perusahaan tambang nikel itu beroperasi di pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kondisi ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan cabang Bombana, Muhammad Ayub di Rumbia, Minggu (23/12/2018).
” Iya, PT. SSU menunggak BPJS kesehatan sejak 7 bulan lalu,” ungkap Kepaa Kntor BPJS Kesehatan cabang Bombana, Muhammad Ayub di Rumbia, Minggu (23/12/2018).
Ayub menegaskan bahwa perusahaan itu wajib menunaikan kewajibannya. Baik pada iuran BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Sebab, jika tak melunasi kewajibannya, maka pelayanan penjaminan kesehatan untuk perusahaan itu pun akan dihentikan.sementara.
Hal merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah diubah pada Perpres nomor 28 Tahun 2016. Dalam peraturan ini telah ditetapkan sanksi bagi peserta yang telat membayar iuran lebih dari sebulan.
” Otomatis akan dihentikan sementara dan sebaiknya tunggakannya segera dilunasi sebelum masuk Januari tahun 2019,” ujarnya.
Tambah Ayub, hingga kini pihaknya belum mendapat penjelasan terkait tunggakan iuran BPJS dari pihak perusahaan itu. (b)