PEMBERHENTIAN ALADIN – Aladin (kiri) Bersama kuasa Hukum, Bosman menunjukkan putusan PTUN Kendari, Senin (16/10/2017). Putusan itu tentang penundaan pemberhentian Aladin dari DPRD Kendari. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menangguhkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 459 tahun 2017 tentang pemberhentian anggota DPRD Kendari dari fraksi PAN, Aladin. Hal itu berdasarkan amar putusan nomor 25/G/2017/PTUN.KDI yang dibacakan ketua majelis hakim PTUN Kendari, Andi Jayadi dalam persidangan, Senin (16/10/2017).
Bosman selaku kuasa hukum Aladin, mengatakan dalam amar putusan disebutkan bahwa penangguhan itu berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan demikian, pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) belum dapat dilaksanakan, dan Aladin masih resmi sebagai anggota DPRD Kendari.
Dalam proses hukum, Aladin mengajukan dua poin gugatan yaitu permohonan penundaan keputusan gubernur dan menggugat keputusan gubernur tentang pemberhentian dirinya. Saat ini yang dikabulkan baru poin penundaan, sedangkan gugatan keputusan gubernur masih terus berlanjut atau belum inkrah.
“Dasar gugatan kami karena pa Aladin ini ditarik keanggotaannya dari DPRD Kendari oleh partai tanpa alasan apapun. Sementara dalam aturan undang-undang tentang DPRD diatur bahwa PAW itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutur Bosman.
Permohonan penundaan keputusan gubernur itu diajukan karena jangan sampai suatu hari dapat dibuktikan bahwa Aladin tidak bersalah ataupun melanggar. Hal itu juga untuk melindungi hak-hak Aladin sebagai anggota DPRD Kendari.
Putusan penundaan itu bersifat mengikat seluruh pihak terkait, termasuk DPRD Kendari dan tidak bisa dibanding. Gubernur atau pelaksana gubernur Saleh Lasata tidak boleh mengabaikan putusan penudaan dari PTUN itu.
Lanjut Bosman, jika putusan itu diabaikan dan tetap dilakukan pelantikan PAW maka pihaknya akan menggugat karena ada perbuatan melawan hukum. Selain itu, dengan mengabaikan putusan juga dapat dianggap merugikan keuangan negara dan masuk kategori korupsi.
Sebelumnya, permohonan pemecatan dua kader PAN Aladin dan Steve Ousten Rere diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kendari. DPP PAN merestui permohonan itu dan menerbitkan SK pemberhentian Aladin dan Ousten.
Dengan adanya SK DPP maka DPRD Kendari dan KPU Kendari memproses pemberhentian hingga terbit keputusan gubernur. PAW yang rencananya akan dilantik adalah Nini Rianti (pengganti Aladin) dan Sukarni (pengganti Ousten). (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki