ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat milik pemerintah Kabupaten Muna, senilai Rp 2,9 miliar. Sebelumnya, kasus ini dihentikan penyelidikan oleh Polda Sultra, karena dinilai prematur dan tak ada unsur kerugian negara.
“Saat ini kami tengah pulbaket bersifat tertutup,” kata Kajari Raha, Chandra Yahya Wello, Jumat (3/7/2015).
Menurut dia, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat oleh LSM GERAK Sultra awal pekan ini. Dikatakan Chandra, salah satu langkah penyelidikan dugaan korupsi tersebut, pihaknya akan membandingkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 dan 2014.
“Dengan melihat kedua LHP tersebut, kami ingin mencari tahu apakah rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK telah ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait atau sebaliknya,” terang Kajari.
Sebelumnya, LSM GERAK Sultra telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan speed boat yang diberi nama “Kamba Wuna” ke Kejari Raha. Pelaporan dimasukan berdasarkan LHP BPK RI milik Pemkab Muna 2013 yang menyebutkan ada proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.