Putusan MA Soal Lahan Eks PGSD Disebut Palsu

Putusan MA Soal Lahan Eks PGSD Disebut Palsu
LAHAN EKS PGSD - Aksi protes puluhan warga yang mendiami lahan eks PGSD, berhasil menunda jalannya eksekusi yang coba dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/1/2020). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa dan Masyarakat Menolak Penggusuran Eks PGSD, Laode Aljabar menyebutkan, surat putusan Mahkama Agung (MA) yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah palsu.

Menurut Aljabar, surat putusan MA Nomor 3018 K/Pdt/2017, terkait hak atas kawasan lahan eks PGSD oleh Pemprov Sultra merupakan hasil editan dan fiktif. Hal itu disampaikan Aljabar saat ditemui awak media dilokasi lahan eks PGSD, Selasa (7/1/2020).

“Kami punya pembanding, dengan putusan MA terkait dengan sengketa lahan yang ada di Lampung. Bagaimana bisa ada putusan MA yang isinya sama. Dan bagaimana bisa ada putusan MA sementara memori kasasi Kikila itu terlambat dikirim ke MA, dan sidangnya belum dilakukan,” ucapnya.

Ia pun menyebutkan, surat yang dilayangkan Pemprov Sultra kepada pihak keluarga Kikila Adi Kusuma terkait pengosongan lahan bukanlah perintah Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Melainkan, surat perintah Gubernur Sultra Ali Mazi yang dikuasakan ke Karo Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar.

(Baca Juga : Dihadang Warga, Pemprov Sultra Batal Kosongkan Lahan Eks PGSD)

Selain melakukan aksi unjuk rasa, massa juga membakar salinan surat putusan MA yang diduga palsu dan hasil editan tersebut. Usai berunjuk rasa, massa lalu kembali ke dalam lokasi lahan eks PGSD.

Sementara itu, Karo Pemerintahan Setda Sultra, Laode Ali Akbar menegaskan, hasil putusan MA bukanlah hasil editan sebagaimana yang tuduhkan massa demonstran.

“Kalau hasil editan pasti kita ditangkap, masuk akal kah kita pemeritnah mengedit putusan MA. Kalau memang itu palsu menurut mereka (pihak Kikila), laporkan saja pemerintah di Polda atau di MA,” tegasnya.

Terkait Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris lahan eks PGSD tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait sengketa lahan tersebut. Ali Akbar mengaku, bila hal itu adalah keliru.

(Baca Juga : Pemprov Sultra Bakal Jadikan Lahan Eks PGSD Posko Pol PP)

“PTUN itu bukan urusan kita, salah arah pihak Kikila itu. Harusnya mereka gugat itu di MA, bukan di PTUN. Tapi kita akan tetap kosongkan lahan itu, tanggal 16 Januari 2020 sesuai perintah pimpinan, kita akan tetap lakukan pengosongan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Lokasi eks PGSD Kendari menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.

Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik aset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.

Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini