Ridwan mengatakan, keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara menunjukkan bahwa kepengurusan Agung Laksono sudah tidak berfungsi. Oheo datang ke Kendari dengan mem
Ridwan mengatakan, keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara menunjukkan bahwa kepengurusan Agung Laksono sudah tidak berfungsi. Oheo datang ke Kendari dengan membawa pemahaman yang salah.
Jadi mereka ini hanya mengacaukan Golkar di Sultra. Jadi Oheo, sudahlah. Jangan lagi mengatasnamakan Plt, padahal sudah ada keputusan pengadilan yang membatalkan itu, kata Ridwan di Jakarta melalui telepon selulernya, Sabtu (4/4/2015).
Ridwan menganggap alasan Oheo yang bersikukuh bahwa menkumham belum mencabut SK-nya adalah pemahaman yang sangat keliru, karena dengan adanya putusan sela maka SK itu otomatis tidak sah lagi di hadapan hokum, sehingga tidak perlu lagi diperbaiki ataupun dicabut.
Dia menambahkan, Golkar kepengurusannya masih bisa mengusulkan calon kepala daerah dalam pilkada nanti, sebab kepengurusan Golkar hasil Munas Riau yang diakui kemenkumham masih berlaku sampai dengan Desember 2015.
Mengenai aksi para simpatisan yang mengganggu pertemuan Oheo, menurutnya, sangat disayangkan dan tidak semestinya sampai ratusan yang datang. Dikatakannya, pertemuan Oheo tidak perlu diganggu karena memang sesuatu hal yang percuma dan tidak berdasarkan hukum.(*/Taslim)