Rumah Sakit di Kendari Siap Sukseskan Pemilu 2019

Rumah Sakit di Kendari Siap Sukseskan Pemilu 2019

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 di lingkungan rumah sakit, Rabu (17/4/2019) besok.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sultra dr. Yusuf Hamra mengatakan pihaknya sudah siap dan telah berkoordinasi dengan KPU Kota Kendari.

“Teknisnya sih sudah ada di KPU, tapi kami siap dan sudah dikoordinasikan dengan KPU,” kata Yusuf Hamra kepada zonasultra melalui layanan WhatsApp, Selasa (16/4/2019).

 Rumah Sakit di Kendari Siap Sukseskan Pemilu 2019
Foto : detik.com

Ia menegaskan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan rumah sakit karena sudah ada petugas dari KPU yang berkoordinasi dengan pihaknya.

Untuk data pasien dan keluarga pasien yang akan memilih di RSUD Bahteramas ada 103 wajib pilih, dan data tersebut telah diserahkan ke KPU Kota Kendari. “Tidak ada TPS khusus tapi orang KPU yang melaksanakan,” pungkasnya.

Sementara pihak RSUD Kota Kendari saat ini belum dapat memastikan jumlah pemilihnya karena formulir yang diberikan KPU Kota Kendari belum disetorkan kembali oleh petugas ruangan rawat inap.

Staf Bidang Kepegawaian RSUD Kota Kendari Evi menegaskan hak suara pasien dapat disalurkan pada pencoblosan besok.

“Kita usahakan hari ini selesai, dan tentu kami mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan ini,” katanya saat ditemui di RSUD Kota Kendari.

Dikutip dari Detik.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin pasien dan keluarga yang menunggu tetap bisa nyoblos sesuai dengan surat edaran nomor HK.02.02/III/0279/2019 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hardian Rahim mengatakan, pasien dan keluarganya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau formulir A-5 bagi yang sempat mengurus.

(Baca Juga : Enam Pasien Rumah Sakit Jiwa Kendari Akan Memilih Besok)

Pihak rumah sakit akan melakukan pendataan jumlah pemilih terlebih dulu. Data tersebut kemudian dikirimkan pada KPU dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pendataan menjamin semua pemilih di rumah sakit bisa memberikan suara sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Terkait jam operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS), Agus mengatakan bergantung pada kebijakan tiap rumah sakit. Pembukaan TPS di rumah sakit biasanya tidak jauh beda dengan yang terdapat di lingkungan umum. Pemungutan suara biasanya mulai berlangsung pukul 09.00 hingga selesai.

“Syaratnya tidak ribet karena urusan rumah sakit biasanya tidak direncanakan atau bersifat gawat darurat,” katanya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini