Rumpun Perempuan: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Adalah Orangtua Sendiri

ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Rumpun Perempuan Sultra (RPS) Husnawati mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani RPS merupakan orang terdekat korban, baik itu ayah kandung maupun ayah tiri.

ilustrasi asusila
Ilustrasi

Hingga Agustus 2017, RPS setidaknya telah menangani sebanyak lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Kendari. Sementara sepanjang tahun sebelumnya, RPS menangani empat kasus kekerasan.

“Ini sangat rawan sekali karena beda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Husna di Kendari, Jumat (18/8/2017).

Dia mengungkapkan, jenis kasus yang ditangani RPS lebih banyak jenis percobaan pelecehan seksual dan sudah terjadi pelecehan seksual. Langkah yang dilakukan pihaknya untuk memberikan penanganan kepada korban dengan melakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pelayanan untuk mendapatkan pengobatan secara fisik maupun psikis.

Direktur RPS itu berharap pemerintah segera merespon dalam artian peka terhadap situasi dan kondisi wilayah, khususnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Kemudian mekanisme perlindungan terhadap anak, betul-betul harus diterapkan.

“Kita kan sudah punya undang-undang kekerasan terhadap anak, perda anak berhadapan dengan hukum, kemudian perda tentang anak jalanan,” tambahnya.

Selanjutnya mengefektifkan peran yang diberikan kepada lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan menyediakan anggaran untuk penanganan kasus. Sehingga lembaga yang menjadi bagian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari itu bisa betul-betul melakukan sosialisasi.

Menurut Husna, tidak hanya lembaga itu dibangun tetapi bagaimana lembaga tersebut difungsikan berdasarkan fungsinya. Selain itu, para petugasnya diberikan keterampilan dan pengetahuan tentang penanganan kasus.

“Sedang maraknya kekerasan terhadap anak itu kan harus ditindak lanjuti oleh pemerintah,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini