ZONASULTRA.COM, KENDARI – Razia yang dilakukan petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka menemukan benda-benda terlarang seperti ponsel yang disimpan para narapidana narkoba.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap penemuan barang terlarang tersebut. Katanya, apabila ponsel itu digunakan untuk peredaran narkoba maka kasus ini akan diambil alih oleh BNN.
“Kita masih selidiki untuk mengetahui proses masuk barang terlarang itu kedalam Rutan,” ujar Muslim saat ditemui di Kantor Kemenkumham Sultra, Rabu (10/11/2021).
Muslim menegaskan, para narapidana tidak diizinkan memiliki sebuah ponsel di dalam Rutan. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai cara pencegahan agar barang terlarang tidak masuk dalam Rutan.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa para sipir rutan yang berjaga di tempat itu. Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan para sipir tidak terlibat memasukkan barang tersebut.
“Kita sudah informasikan kepada Karutan Kelas II B agar narapidana yang kedapatan membawa Handphone agar dimintai informasi mengenai barang itu,” tambahnya.
Dengan begitu siapa saja yang terlibat dalam memasukkan ponsel ke dalam Rutan dapat diketahui. Jika selama pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan petugas, maka barang terlarang itu masuk ke dalam Rutan merupakan kelalaian petugas serta akan diberi sanksi.
Sebagai informasi, Rutan Kelas II B Kolaka menggelar inspeksi mendadak kepada narapidana narkoba pada hari Kamis 4 November 2021 lalu.
Dalam sidak tersebut petugas menemukan empat unit handphone, sendok, gunting, serta pisau di dalam sel tahanan. (B)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin