Sadar Diri Jadi Tersangka KPK, Nur Alam Berharap Diberi Keleluasaan Akhiri Masa Jabatan

nur alam
Nur Alam

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam berharap bisa diberi kesempatan dan keleluasaan hingga masa jabatannya berakhir Februari 2018 nanti. Tentu sebuah akhir yang indah dengan penuh rasa kekeluargaan.

nur alam
Nur Alam

Mantan Ketua PAN Sultra tiga periode ini mengatakan tidak bermaksud mencurigai siapapun. Sebagai senior gubernur, ia meminta agar calon penggantinya menghentikan usaha-usaha untuk terus memberikan kontribusi subjektif dan apriori terkait akhir masa jabatan.

“Saya sadari dan pahami memang saya sedang dalam menghadapi proses hukum tapi  biarkan lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan saya sebagai warga negara yang baik tetap taat,” ujar Nur Alam yang disambut gemuruh tepuk tangan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Sultra, Rabu (26/4/2017).

Ia menegaskan jangan sampai ada yang ikut andil mengerahkan masyarakat untuk terus melakukan gerakan-gerakan tidak percaya dan mendesak  untuk mengakhiri segera jabatan sebelum masa akhir jabatan itu tiba.

Dalam hidup, Tuhan mempergilirkan jabatan dan Tuhan pula yang menentukan nasib seseorang semisal kematian dan rezeki. Olehnya bisa jadi rezeki yang dikejar dan sudah dipelupuk mata tidak dapat diraih justru orang yang jauh dari pijakan yang mendapat rezeki yang dikejar tersebut.

(Baca Juga : KPK Akan Telusuri Pencucian Uang Tersangka Korupsi Gubernur Sultra)

“Demikian juga dengan perjalanan nasib, bisa jadi seseorang yang kita anggap salah dan harus segera mendapatkan hukuman, terjadi sebaliknya, kita justru yang mendapat hukuman lebih awal dari orang yang kita nyatakan salah. Proses praduga tak bersalah di dalam hukum Indonesia tetap berjalan karena itu mari kita hargai dengan baik,” ujar Nur Alam.

Sebagai informasi, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2016 lalu atas dugaan TPK dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini