Saleh Lasata Minta Pejabat Tertib Administrasi LHKPN

Saleh Lasata Minta Pejabat Tertib Administrasi LHKPN
LHKPN - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata meminta pejabat lingkup pemerintahan Sultra taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

Saleh Lasata Minta Pejabat Tertib Administrasi LHKPN LHKPN – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata meminta pejabat lingkup pemerintahan Sultra taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata meminta pejabat lingkup pemerintahan Sultra taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing.

Hal tersebut dikarenakan tertib administrasi dibutuhkan suatu wilayah untuk mewujudkan negera yang maju. Sebab salah satu indikator negara maju adalah memiliki admnistrasi yang lengkap dan terintegrasi dengan baik.

Selain itu hal ini juga akan membantu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengumuman terkait laporan harta kekayaan.

Mantan Bupati Muna dua periode itu pun mengaku jika rata-rata pejabat di Sultra sering mengalami keterlambatan dalam penyetoran formulir LHKPN karena alasan kerumitan dalam melakukan pengisian.

Termasuk dirinya dan Gubernur nonaktif Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pun merasakan hal yang sama.

“Jadi biasa telat dua sampai tiga bulan,” ungkap Saleh Lasata saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan LHKPN dan sosalsasi peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan BUMD se-Provinsi Sultra, Rabu (23/8/2017) di Grand Clarion Hotel.

Salah satu kesulitan yang ditemui Saleh adalah dalam hal melampirkan bukti-bukti pendukung harta kekayaan seperti sertifikat tanah. Kendati demikian, kesulitan tersebut bukan menjadi alasan bagi pejabat untuk tidak mengisi LHKPN.

Sehingga ia mengharapkan seluruh wajib lapor dapat berkontribusi dengan baik dalam kebijakan tersebut. Apalagi saat ini dengan adanya peraturan baru mempermudah wajib lapor dalam mengisi formulir.

Grouphead LKHPN Satu Kunto Aryawan yang menjadi perwakilan KPK mengatakan kerumitan dan permasalahan yang ditemukan pejabat saat mengisi formulir telah dianulir, kemudian disederhakan dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016

Sehingga dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi wajib lapor.

Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap dapat memberikan pengetahuan kepada pejabat terutama BKD, Insepktorat serta Sekda seluruh kabupaten/kota di Sultra terkait pelaksanaan kewajiban LHKPN.

Untuk diketahui, bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun yang wajib melaporkan LHKPN adalah
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi: Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, dan Pemimpin dan Bendaharawa Proyek.

Selain itu, Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat, dan Pejabat pembuat regulasi.

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini