Salurkan Hak Pilihnya, Rajiun : BPD adalah ‘Istri’ dari Kepala Desa

Salurkan Hak Pilihnya, Rajiun : BPD adalah 'Istri' dari Kepala Desa
PEMILIHAN BPD - Bupati Mubar, La Ode M Rajiun Tumada saat menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Rabu (29/5/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan BPD Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Rabu (29/5/2019).

Usai mencobloa, Rajiun mengungkapkan bahwa Badan Permusayaratan Desa (BPD) ada pasangan suami istri dari kepala desa (kades). L

Mantan Kasatpol PP Sultra ini mengatakan, usai pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, Mubar kembali melakukan pemilihan di tingkat desa. Lanjut dia, pemilihan BPD ini nantinya akan menjadi panitia dalam pemilihan kepala desa karena masa jabatan kades di Mubar akan berakhir bulan Juni mendatang.

Baca Juga : Besok, Pemda Mubar Gelar Pasar Murah di Lima Titik

“Jadi dengan adanya pemilihan BPD ini, tentunya kedepan kita tidak bisa melaksanakan pemilihan kades kalau belum ada BPD-nya. BPD dan Kades adalah pasangan suami istri dalam membangun desa yang ada di Mubar,” tuturnya.

Rajiun mengatakan, sebagai warga negara dan berdomisili di Desa Suka Damai, dirinya memiliki hak untuk ikut menyalurkan hak pilihnya. Tak lupa, ia juga mengajak masyarakat Desa Suka Damai untuk bersama-sama menyalurkan hak pilihnya.

“BPD ini adalah bagian dari keterwakilan masyarakat Mubar, khususnya masyarakat Desa Suka Damai yang sedang memilih BPD. Saya harapkan nanti, siapa saja yang terpilih dapat menjalankan amanah yang diembannya untuk memajukan desanya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terhitung tahun 2017 lalu, regulasi tentang pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika selama ini penentuan Ketua dan Anggota BPD hanya dilakukan dengan menggunakan sistem musyawarah, namun saat ini pemilihan BPD akan melibatkan semua masyarakat seperti halnya pemilihan kepala desa (Pilkades).

Penerapan aturan ini dilakukan dengan mempedomani UUD baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini