Sarlinda Mokke Dua Kali Jadi PAW Endang di DPRD Provinsi Sultra

Pimpinan Bela PT Semen Tonasa, Anggota DPRD Sultra: Seolah Juru Bicara Perusahaan
Sarlinda Mokke

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sarlinda Mokke kembali menjadi Penggantian Antarwaktu (PAW) Endang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, Sarlinda Mokke pada periode 2014-2019 menjadi PAW Endang yang menjadi peserta Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) 2015 silam.

Kemudian untuk kedua kalinya, Sarlinda menjadi calon PAW Endang pada periode 2019-2024 sebagi Anggota DPRD Provinsi Sultra. Karena Endang kembali bertarung pada Pilkada Konsel 2020 kemarin.

Ia menjelaskan, PAW anggota DPRD Provinsi sendiri merupakan proses penggantian Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu, karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT Anggota DPRD Prov dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Sedangkan calon PAW anggota DPR adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPRD Prov pada Pemilu Terakhir (Pemilu 2019) dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Prov masih memenuhi persyaratan calon.

Pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Provinsi karena mengundurkan diri, selanjutnya Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan surat tentang nama Anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu kepada KPU Provinsi.

Penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu yang mengundurkan Diri dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain : Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Provinsi dari pejabat yang berwenang, bagi anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu.

Berikut urutan peringkat perolehan suara sah calon dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra 2 :

Peringkat 1 :
Muh. Endang SA (15.437 suara, telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Prov Sultra karena ybs ditetapkan sebagai Peserta Pilkada Konsel 2020;

Peringkat 2 :
Sarlinda Mokke, S.Sos (5.852 suara) merupakan Calon Pengganti Antarwaktu;

Peringkat 3 :
S. Budhi Prasodjo, S.Pi (935 suara)

Peringkat 4 :
Arifin DR, S.Sos (588 suara)

Peringkat 5 :
Darwis Akkas, S.Si (496 suara)

Peringkat 6 :
Suciati Wekoila SH (179 suara)

Peringkat 7 :
Muh. Ramsy Salo, S.IP (159 suara); dan

Peringkat 8 :
Juniatin, S.Pd.SD (155 suara).

“Hari ini kita lakukan verifikasi berkas terhadap calon PAW Sarlinda Mokke,” kata Natsir melalui keterangan resminya, Rabu (7/7/2021). (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini