Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjaman Online Ilegal

OJK: Tujuh Warga Kendari Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Selain itu, SWI juga menutup 7 kegiatan usaha tanpa izin.

Ketua SWI, Tongam L.Tobin mengatakan bahwa selain menutup operasional pinjol melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pihaknya juga telah menyampaikan daftar pinjol tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan
untuk melindungi masyarakat,” tuturnya dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (4/11/2021).

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Perbankan OJK Sultra, Maulana Yusuf mengatakan bahwa sampai dengan posisi September 2021 terdapat total 36 pemberian informasi mengenai pinjaman online, semuanya melalui telepon dan belum terdapat pengaduan secara tertulis.

“Pemberian informasi ini biasa menyangkut daftar pinjaman online yang legal beserta ciri-cirinya dan mekanisme terkait pengaduan apabila terdapat permasalahan dengan pinjol ilegal,” ungkap Maulana via pesan WhatsApp pada Kamis (4/11/2021).

Ia juga mengatakan bahwa aaat ini belum terdapat perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin di Sultra. Sementara untuk pemberian informasi terkait dengan pinjaman online menunjukkan peningkatan, posisi juli 2021 terdapat 2 pemberian informasi, Agustus 2021 terdapat 5 pemberian informasi dan September 2021 terdapat 14 pemberian informasi.

Ada beberapa cara yang dilakukan SWI untuk memberantas pinjol ini, yaitu mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat; mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo RI; memutus akses keuangan dari pinjol ilegal; menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK; dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.

Kemudian, meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal; menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum; peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal; edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan
Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Selain menutup 116 Pinjol, SWI juga menghentikan 7 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu 6 kegiatan forex, aset crypto dan robot trading tanpa izin dan 1 kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin. Dengan itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini