Satpol PP Kolut: Tingkat Kesadaran Warga Soal Protokol Kesehatan Masih Rendah

Satpol PP Kolut: Tingkat Kesadaran Warga Soal Protokol Kesehatan Masih Rendah
PROTOKOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menilai tingkat kesadaran warga terhadap kesadaran penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih rendah. (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menilai tingkat kesadaran warga terhadap kesadaran penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih rendah. Karena masih ada warga yang terjaring razia yustisi di beberapa tempat keramaian.

Kasat Satpol-PP Kolut Ramang mengatakan, semenjak pandemi covid-19 menjadi ancaman pihaknya terus berupaya meminta dan mengingatkan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kata dia, dengan menggelar operasi yustisi bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) percepatan penanganan covid-19 pihaknya menilai tingkat kesadaran warga terhadap penyebaran virus tersebut belum memperlihatkan peningkatan secara signifikan, sebab masih banyak warga yang berada di tempat keramaian terpantau tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

“Tingkat kesadaran masyarakat masih sama dan merata di beberapa tempat keramaian, karena operasi yustisi yang di gelar tadi 13 orang yang terjaring,” kata Ramang melalui sambungan selulernya, Selasa (15/12/2020).

Olehnya itu pihaknya akan lebih intens melakukan operasi masker dengan cara berkeliling ke sejumlah titik area publik atau tempat keramaian yang bisa berpotensi terjadinya penyebaran virus tersebut.

“Kita terus berupaya memberi pemahaman masyarakat agar tidak berkumpul dan menghindari keramaian sebagai antisipasi penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Ia mengingatkan dan meminta kesadaran penuh dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kolut.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kolut Iptu Muhammad Saleh mengatakan dengan adanya informasi terkait kegiatan kepemudaan seperti turnamen sepak bola atau kegiatan yang mengundang titik kumpul, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian selama pandemi covid-19 namun hal itu bisa terlaksana jika membuat surat pernyataan siap mengikuti protokol kesehatan selama kegiatan tersebut berlangsung.

“Kegiatan olahraga tidak di larang selama mengikuti standar prosedur protokol kesehatan,” tukasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini