Satu Karyawan VDNI Dapat Bantuan Kaki Palsu dari BP Jamsostek

Satu Karyawan VDNI Dapat Bantuan Kaki Palsu dari BP Jamsostek
BPJAMSOSTEK SULTRA- Seorang karyawan PT Virtue Dragon Nickel Indusrty (VDNI), Morosi, Konawe Lasri mendapatkan bantuan kaki palsu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sultra melalui program Return To Work, Jumat (9/10/2020) di Kantor BP Jamsostek Cabang Sultra di Kendari. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Satu karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Morosi, Kabupaten Konawe Lasri mendapatkan bantuan kaki palsu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui program Return To Work.

Bantuan itu diberikan langsung Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra Muhyiddin Dj kepada Lasri, Jumat (9/10/2020) di Kantor BP Jamsostek Cabang Sultra di Kendari.

Lasri merupakan peserta BP Jamsostek yang mengalami Kecelakaan Kerja (KK) sehingga kaki kirinya harus diamputasi dan mengalami cacat anatomi.

“Saya mengalami kecelakaan pada Februari Tahun 2020 lalu, pada saat itu saya sedang melakukan pembersihan pada area panel lantai 2 dan smelter 1. Pada saat saya sedang membersihkan, tiba – tiba saya langsung terhempas dari area panel dikarenakan area panel tersebut dialiri listrik,” ungkap Lasri melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (10/10/2020).

Lasri menyebutkan, bantuan kaki palsu sangat bermanfaat bagi dia dalam beraktivitas. Karena dengan adanya bantuan itu fungsi kakinya dapat kembali seperti sebelumnya.

Muhyiddin Dj mengatakan, pada saat mendapatkan pelaporan KK tersebut, pihaknya langsung memastikan apakah Lasri telah mendapatkan pelayanan yang maksimal dan sesuai haknya.

Selain perawatan yang ditanggung tanpa ada batasan biaya, Lasri juga mendapatkan Layanan Return to Work. Return to Work merupakan program pendampingan yang dilakukan BP Jamsostek kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali.

Sampai dengan bulan Oktober 2020, sudah ada 6 pasien yang menerima manfaat Return to Work dari BP Jamsostek, yaitu La Ode Asiswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT Virtue Dragon Nickel Industri, Lapadu dari PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Dirham dari Sumatera Mining Investama, serta Hadi Kurniawan dari PT. Gihon Matista.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, Perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BP Jamsostek, perusahaan tertib membayar iuran dan perusahaan tidak menunggak iuran.

Program Return to Work ini adalah bentuk perluasan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). BP Jamsostek memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya serta karyawannya dapat tetap produktif.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini