ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak hanya dinikmati pejabat Kemendagri, para pengusaha, serta sejumlah korporasi. Sejumlah partai politik juga mendapat bancakan duit haram proyek e-KTP, Golkar dan Demokrat mendapat jatah paling banyak.
“Untuk kepentingan penganggaran Andi akan memberikan Rp 520 miliar kepada beberapa pihak di antaranya Partai Golkar Rp 150 miliar, PD Rp 150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar, Marzuki Alie Rp 20 miliar, Anas Rp 20 miliar, Chaeruman Rp 20 miliar dan Partai lainnya Rp 80 miliar,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Bahkan sebelumnya Anas Urbaningrum menerima USD 500 ribu, yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan pemberian yang dilakukan pada April 2010 sejumlah USD 2 juta yang diberikan melalui Fahmi Yandri.
“Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres PD di Badung. Selain untuk kongres, sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu, anggota Komisi II DPR USD 400 ribu,” lanjut Jaksa KPK.
Sementara Setya Novanto mendapat jatah dari sisa anggaran sebesar 11% senilai Rp 574,2 miliar yang diduga untuk pemukusan pembahasan anggaran di Komisi II.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Akibat perbuatan kedua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,3 triliun. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati