Seluruh Sekolah di Konut Berganti Nama, Ini Alasannya

Seluruh Sekolah di Konut Berganti Nama, Ini Alasannya
PERGANTIAN NAMA SEKOLAH : Pemda Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pergantian nama-nama sekolah yang ada. Nama sekolah diganti berdasarkan nama Kecamatan tempat sekolah itu berada, salah satunya SDN 2 Andumowu yang berganti nama menjadi SDN 4 Lasolo. Murtaidin/Zonasultra.Com

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan pergantian nama seluruh sekolah untuk semua tingkatan sekolah mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selanjutnya pergantian nama tersebut berdasarkan nama kecamatan dimana tempat sekolah itu berdiri.

Seluruh Sekolah di Konut Berganti Nama, Ini Alasannya
PERGANTIAN NAMA SEKOLAH : Pemda Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pergantian nama-nama sekolah yang ada. Nama sekolah diganti berdasarkan nama Kecamatan tempat sekolah itu berada, salah satunya SDN 2 Andumowu yang berganti nama menjadi SDN 4 Lasolo. Murtaidin/Zonasultra.Com

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, Lapeha, mengatakan alasan pergantian nama berdasarkan kecamatan dimana lokasi sekolah itu berada adalah mengingat nama-nama sekolah banyak yang ganda.

“Kemarin kan banyak yang dobol nama. Seperti, SMP 2 Molawe ada di Desa Tareo Kecamatan Lasolo dan ada juga SMP 2 Molawe di Kecamatan Molawe, SMP 2 Sawa ada di Kecamatan Lembo,” kata Lapeha, Kamis (18/2/2016).

“Dengan pergantian nama ini berdasarkan nama Kecamatan, bisa menghapus kesimpangsiuran data yang selama ini terjadi,” lanjutnya.

Pergantian nama-nama sekolah, lanjut Lapeha, dinas pendidikan dan kebudayaan Konut telah melaporkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Lapeha mengakui sejauh ini belum ada kendala yang dihadapi dalam pergantian nama-nama sekolah tersebut. Mengingat sistem yang ada sekarang telah menggunakan sistem online. Maka dengan sendirinya akan berubah.

“Kita sudah menyurat semua sekolah nama masing sekolah ke kepala sekolahnya. Bahkan pada waktu rapat beberapa waktu lalu kita sudah sampaikan juga,” ujarnya.

Mantan Kepala Cabang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Molawe itu menambahkan, payung hukum pergantian nama-nama sekolah tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Konut, Samir, mengatakan tidak mempersoalkan adanya pergantian nama-nama sekolah yang dilakukan pemda Konut melalui instansi terkait, meski belum mendapatkan laporan secara resmi.

“Kita belum tau itu, karena harus dibuatkan peraturan daerahnya (Perda) dulu. Tapi kalau sudah ada peraturan bupati (Perbup), itu bisa juga. Jadi itu nda ada masalah, tinggal dilihat masing-masing nama kecamatannya,” kata Samir.

Untuk diketahui, jumlah Sekolah Dasar (SD) yang ada diwilayah Kabupaten Konawe Utara sebanyak 101 SD, SMP 31 dan SMA 9 sekolah.

 

Penulis : Murtaidin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini