38 Warga Konawe Meninggal di Jalanan

Kepala Satlantas Polres Konawe Iptu Arifin
Iptu Arifin

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Masih rendahnya pemahaman masyarakat Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra) dalam berkendara mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di jalanan dengan sia-sia. Berdasarkan data yang dirilis Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Konawe, dalam kurun waktu dari Januari hingga Juni atau Triwulan 1 tahub 2018, sebanyak 38 orang dilaporkan meningal dari total 116 kasus kecelakaan lalulintas, dan rata-rata penyebab kecelakaan didominasi karena faktor kelalaian dan unggal-ugalan. Hal ini disampaikan Kepala Satlantas Polres Konawe, Iptu Arifin, Senin (16/7/2018)

Pengganti AKP Jumiran itu memaparkan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan personilnya, kecelakaan itu mayoritas masih disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Sementara pengaruh minuman keras turut menyumbang angka kecelakaan.
 “Dari total 116 perkara kecelakaan, 38 diantaranya meninggal dunia dan sisanya hanya mengalami luka ringan dan berat. Dan dari 38 kasus yang menyebabkan pengendaranya meninggal dunia, 2 korban yang meninggal dunia disebabkan lantaran mengendarai motor dalam keadaan mabuk, serta 3 korban meninggal dunia karena pengendaranya masih anak bawah umur atau anak sekolahan dan 33 korban sisanya disebabkan minimnya kesadaran dalam berlalulintas,” paparnya
Untuk proses penanganannya, katanya, sebanyak 40 kasus dalam proses sidik, 11 kasus P21, 1 kasus SP3, dan 1 kasus lainnya diversi. Di samping itu, ada 72 kasus lainnya yang proses penyelesaiannya di luar mengadilan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Dikatakannya, selama ini pihaknya terus berupaya melaksanakan sosialisasi dengan datangi sekolah-sekolah, di pusat-pusat perbelanjaan dan keramaian melakukan sosialisasi berkendara, bahkan pihaknya juga memasang spanduk imbauan, dan termasuk juga operasi keselamatan guna meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.
” Kami sangat menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Apalagi korban meninggal dunia akibat laka lantas ini adalah usia produktif yaitu kisaran 17-35 tahun,” bebernya
Ia berharap, kedepannya masyarakat dapat menaati segala aturanlalu lintas saat bekendara guna mengantisipasi terjadi kecelakaan yang berakibat fatal. Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara agar memperhatikan dan mematuhi aturan saat berlalu lintas agar kecelakaan tidak terjadi dan pengendara pun selamat sampai tujuan.
“Tetap keselamatan nomor satu, dan lengkapi surat-surat kendaraan, dan yang paling utaman kepada pelajar agar mematuhi aturan berlalu lintas jangan ugal-ugalan di jalan yang bisa berakibat terjadinya kecelakaan, dan kepada orang tua jangan sembarangan memberikan kendaraan kepada anak,” imbaunya. (B)

 


Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini