ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Sepanjang tahun 2016, Pengadilan Negeri Agama Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani 220 kasus perceraian. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan cerai gugat dari istri.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Negeri Pasarwajo, Idris SH MH mengatakan, kasus perceraian tahun ini terbilang cukup tinggi dibandingkan 2015 lalu yang tercatat 180 kasus. “Tahun ini angka perceraian melambung tinggi dibandingkan tahun 2015 lalu. Dan penyebabnya didominasi faktor ekonomi, KDRT, perselingkuhan dan tidak sabar suami pulang dari perantauan,” ungkapnya, Kamis (8/12/2016).
Dia menambahkan, adapun untuk faktor ekonomi, biasanya suami kesal dengan istri yang tidak terima dengan nafkah yang diberikannya, sehingga mengajukan cerai talak. Sedangkan pada kasus cerai gugatan, biasanya istri merasa tidak diberikan nafkah yang mencukupi.
Dikatakan Idris, masyarakat yang mengajukan perceraian tersebut berasal dari tiga daerah yakni Kabupaten Buton, Buton Tengah (Buteng), dan Buton Selatan (Busel). Dari 220 pasang pasutri yang ditangani pihaknya, kini tinggal sekitar 10 kasus yang belum sempat diputuskan. (C)
Reporter: Nanang
Editor: Jumriati