Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi

Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi
TERSANGKA - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur J alias A (23) usia dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial J alias A (23) menyetubuhi anak di bawah umur L (12) di dua kamar kos berbeda di Kecamatan Kambu, Kamis (5/3/2020).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia AKP Slamet Budiyono menceritakan, tersangka berkenalan secara langsung dengan korban. Setelah kenalan, keduanya sepakat menjalani hubungan pacaran.

Baca Juga : Pria Ini Perkosa Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur

Malam itu, sebelum aksi tak senonoh itu dilakukan, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengajak jalan korban. Sepulang mengelilingi seputaran Kota Kendari, tersangka lalu singgah di sebuah rumah kos milik sepupunya.

“Tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan bertanggung jawab. Terjadilah pencabulan itu, sebanyak dua kali,” beber AKP Slamet Budiyono saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Poasia, Kota Kendari, Rabu (11/3/2020).

Sehabis dari kamar kos sepupu tersangka, lanjut Slamet, di malam itu juga ia membawa korban ke kamar kosnya sendiri. Tersangka kembali menyetubuhi anak di bawah umur tersebut sebanyak dua kali.

Slamet mengungkapkan, perbuatan haram itu akhirnya terkuak ketika tante korban merasa curiga lantaran anak putus sekolah tersebut tak pulang semalaman. Korban lalu diinterogasi hingga akhirnya mengakui telah digauli oleh pacarnya.

“Tante korban lalu melaporkan kejadian itu. Kami kemudian menangkap pelaku Selasa (tadi malam) (10/3/2020) sekitar pukul 23.00 WITA,” katanya.

Menurut Slamet, meski keduanya sama-sama suka dan menghendaki perbuatan itu, tetapi korban termasuk kategori anak di bawah umur. Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf D undang-undang tersebut dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Baca Juga : Pria di Kendari Cabuli Dua Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur

Sementara itu, tersangka J mengaku baru dua kali bertemu korban. Pada pertemuan kedua itu, baru ia berniat melakukan aksi bejatnya.

“Saya tidak tahu kalau dia (korban) 12 tahun, setahu saya sudah 16 tahun,” katanya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini