ZONASULTRA.COM,KENDARI– Robi (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya, X yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Kepolisian Sektor (Polres) Kendari IPTU Abdul Harist kepada zonasultra.id mengatakan, kejadian ini bermula saat Senin (10/110/2016) lalu, tersangka Robi mengajak kekasihnya X untuk jalan-jalan. Selanjutnya, sepasang kekasih ini mengarah ke rumah kerabatnya di BTN Hombis di jalan Hombi, Kecamatan Baruga. Disanalah mereka melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri.
“Orang tua dari perempuan mengetahui kejadian ini setelah mendapat laporan dari keluarganya yang mengetahui kejadian tersebut, saat orang tua korban mengetahui kejadian itu, mereka langsung melapor ke Polisi,” kata Abdul Harist.
Setelah mendapat laporan, pihak Polres Kendari langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Robi pada Selasa malam di kediamannya di Jalan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Akibat perbuatannya, yang melakukan hubungan intim dengan anak yang masih di bawah umur, tersangka akhirnya dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor : Rustam