ZONASULTRA.COM, RAHA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Muna tahun anggaran 2015 Ratnah Ningsih di gelar Selasa (16/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II B.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea, dimulai sekitar pukul 10.00 wita. Dalam sidang perdana ini, tim kuasa hukum Ratna Ningsih yang diketuai oleh Dahlan Moga mempertanyakan tidak dicantumkannya kerugian negara dalam berkas penetapan tersangka.
Dahlan Moga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap klienya oleh kejaksaan tanpa dasar yang kuat.
” Akan tetapi dalam kasus DAK ini malah sebaliknya, yakni bukti belum dikumpulkan, belum terang tindak pidananya, tidak jelas para tersangkanya, namun pemohon (Ratnah Ningsih dkk) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dahlan Moga.
(Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus DAK Muna, Ratna Ningsih Ajukan Praperadilan)
Untuk itu, kami berharap kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Lanjut dia, tindakan termohon dalam hal ini Kejari menetapkan tersangka telah melaggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, 9, 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jadi penetapan tersangka tanggal 21 Desember 2107 yang lalu, tidah sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau tidak sah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak termohon (Kejari Muna) yang diwakilkan oleh Y Ary Septyiandoko mengatakan dalam penetapan tersangka Ratna Ningsih dkk adalah sah berdasarkan Undang-undang, karena telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yakni alat bukti keteranga saksi, termaksud para pemohon praperadilan dan alat bukti dari keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk.
“Terkait dengan alasan pemohon (Ratna Ningsih dkk) dalam praperadilan bahwa penetapan tersangka tanpa adanya kerugian negara, itu tidak beralasan karena bukan materi praperadilan melainkan termaksuk pembuktian materi pokok perkara,” tutur Ary Septyiandoko.
Untuk itu, dia berharap Hakim menolak seluruh praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Karena menurutnya, penetapan tersangka sah berdasarkan undang-undang.
Untuk diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Ratna Ningsih akan dilanjutkan pada hari Rabu (17/1/2018) besok. (C)
Reporter : Kasman
Editor : Tahir Ose